Tindak Pidana Pembunuhan Karena Pencurian Asam di Desa Sainiup, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i02.787Keywords:
Kejahatan, Pembunuhan, Perebutan Pohon AsamAbstract
Dalam kehidupan masyarakat Indonesia seringkali terjadinya kasus kejahatan. Salah satunya adalah kasus pembunuhan. Pembunuhan merupakan suatu tindak pidana kejahatan yang dilakukan dengan maksud atau tujuan untuk menghilangkan nyawa seseorang yang dilakukan dengan berbagai cara, baik dengan cara ditembak, ditikam ataupun dipotong secara berulang-ulang. Maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa dua hal. Pertama, faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan karena perebutan pohon asam di Desa Sainiup, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor tengah Utara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan dan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kefamenanu dan Rumah Tahanan Kefamenanu. Selain itu, penulis juga mewawancarai pihak–pihak yang berkaitan langsung dengan masalah yang dibahas, guna mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan karena perebutan pohon asam di Desa Sainiup, kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor tengah Utara. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini, faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan antara lain: Faktor Internal, yaitu faktor emosional, Faktor Eksternal, meliputi faktor pendidikan, faktor peran korban, dan faktor ekonomi. Pertimbangan hakim terkait tindak pidana pembunuhan meliputi pertimbangan yuridis dan non yuridis.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.