Pemberian Sanksi Dalam Perceraian Adat di Desa Inerie, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada

Authors

  • Maria Engelberti Bupu Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Agustinus Hedewata Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Darius Mauritsius Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i02.784

Keywords:

Adat, Perkawinan, Percerian, Sanksi

Abstract

Waja merupakan upaya pemutusan hubungan perkawinan adat karena salah satu pihak melakukan kesalahan ataupun keduanya telah bersepakat untuk berpisah. Waja juga merupakan suatu upaya untuk mengurangi dan meredahkan konflik yang terjadi dalam hubungan perkawinan. Waja dianggap dapat mengurangi dan meredahkan konflik karena waja itu sendiri dalam masyarakat adat Bajawa dianggap sebagai sebuah pengadilan resmi yang dapat mengesahkan perceraian yang telah terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bilamana pemberian sanksi dalam perceraian adat di Desa Inerie, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada dilaksanakan dan jenis sanksi yang diberikan dalam perceraian adat di Desa Inerie, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari hasil studi lapangan dengan wawancara. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan cara memeriksa dan mengoreksi data. Setelah data diolah kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Waja/mozo dilaksanakan ketika pasangan yang sudah sah secara perkawinan adat melakukan pelanggaran terhadap perjanjian-perjanjian dalam perkawinan dan memilih untuk tidak melanjutkan perkawinan untuk disahkan secara agama. Dalam rangkaian pelaksanaan waja, ada ritual yang disebut dengan nata rogho to deka bhela bhai dan diikuti dengan sebhe kepe. Sanksi adat yang diberikan dalam waja adalah sanksi materil, yaitu berupa hewan (kuda/kerbau) untuk laki-laki yang melanggar perjanjan kawin dan yang ingin berpisah. Untuk perempuan yang melanggar perjanjian kawin dan ingin berpisah maka dikenakan sanksi berupa hewan (kuda/kerbau) dan pengembalian mahar yang telah diberikan oleh laki-laki pada saat perkawinan adat.

Downloads

Published

2023-06-20