Analisis Kriminologis Pemerkosaan Terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas Tunawicara di Desa Warupele I, Kabupaten Ngada

Authors

  • Virginia Reynalda Ria Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Heryanto Amalo Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Nikolas Manu Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i02.783

Keywords:

Kejahatan, Pemerkosaan, Perempuan, Disabilitas

Abstract

Pemerkosaan merupakan perbuatan kriminal berwatak seksual yang terjadi ketika seseorang manusia memaksa manusia lain untuk melakukan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi vagina dengan penis, secara paksa atau dengan cara kekerasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan /pelaku melakukan pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas di Desa Warupele 1 Kabupaten Ngada dan upaya untuk yang dilakukan untuk menangani pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari hasil studi lapangan dengan wawancara Penyidik Kepolisian di Polres Ngada. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan cara memeriksa dan mengoreksi data. Setelah data diolah kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa: Faktor penyebab terjadinya kasus pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas tunawicara di Kabupaten Ngada terdiri dari: Faktor internal dan faktor eksternal. (1) Faktor internal meliputi:(a) ketidakmampuan pelaku dalam mengendalikan hasrat seksualnya dan (b) faktor rendahnya moralitas dan mentalitas pelaku (c) faktor tingkat pendidikan. (2) Faktor eksternal meliputi: (a) faktor kesempatan, (b) faktor keluarga dan lingkungan pergaulan (c) faktor minuman keras. Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Ngada dan pihak-pihak terkait di antaranya (1) Upaya pre-emtif yaitu mengadakan kegiatan positif bagi remaja yang bersifat produktif dan kreatif. (2) Upaya preventif dengan melakukan patroli dan penyuluhan hukum. (3) Upaya represif dengan memproses atau menindaklanjuti tindak pidana perkosaan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Downloads

Published

2023-06-20