Perbuatan Melawan Hukum dalam Perjanjian Pinjam Nama Perusahaan untuk Mengikuti Tender Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dihubungkan dengan Kuhperdata

Authors

  • Shintadewi Dibrata Universitas Padjadjaran, Indonesia
  • Anita Afriana Universitas Padjadjaran, Indonesia
  • Pupung Faisal Universitas Padjadjaran, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i1.782

Keywords:

Perbuatan Melawan Hukum, Pinjam Nama Perusahaan, Pengadaan

Abstract

Proses tender pengadaan barang dan jasa pemerintah sangat rawan akan terjadinya penyelewengan salah satunya yaitu praktik pinjam nama perusahaan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum dari pinjam nama perusahaan dan perlindungan hukum bagi pemilik perusahaan yang nama perusahaanya dipinjam untuk mengikuti tender pengadaan barang dan jasa pemerintah berdasarkan KUHPerdata. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang mana melakukan penelitian dengan menggunakan kepustakaan sebagai bahan penelitian. Berdasarkan penelitian yang dilakukan mendapatkan hasil bahwa akibat hukum dari pinjam nama perusahaan untuk mengikuti tender pengadaan barang dan jasa pemerintah mewajibkan “Pihak Pemilik Perusahaan” untuk mengganti kerugian kepada Negara/Daerah sebagai pemilik pekerjaan (bouwheer). Perlindungan hukum bagi pemilik perusahaan yaitu melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada pihak peminjam nama perusahaan ketika pengerjaan proyek tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan yang menjadi tanggung jawabnya.

Downloads

Published

2023-05-25