Tinjauan Kriminologis Terhadap Penelantaran Anak Usia Sekolah di Desa Fatuketi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu

Authors

  • Delfiana Manugae Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Adrianus Djara Dima Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Rosalind Angel Fanggi Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i02.780

Keywords:

Tinjauan Kriminologis, Penelantaran, Anak Usia Sekolah

Abstract

Kejahatan terhadap anak, salah satunya adalah penelantaran anak usia sekolah. Hal ini pada mulanya hanya merupakan suatu tindakan yang terlihat biasa saja, namun hal ini dapat mengakibatkan adanya dampak negatif yagn mempengaruhi masa depan anak. Jenis Penelitian ini adalah yuridis empiris yang dilakukan penelitian secara lapangan dengan sumber data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) penelantaran anak usia sekolah yang ada di lima Dusun pada Desa Fatuketi ini, terdapat 16 orang anak yang berjumlah 14 orang anak putus sekolah dan berjumlah 2 orang anak belum bersekolah pada hal usianya sudah memenuhi persyaratan, diantaranya ialah Jandrianus Tae (14 th), yang putus sekolah setelah menyelesaikan pendidikannya di sekolah dasar karena merasa bahwa otaknya tidak mampu untuk menuntut ilmu di jenjang berikutnya. Ada pun dua orang anak yang sudah berusia Delapan tahun namun belum di sekolahkan oleh orang tua mereka, hal ini dikarenakan faktor ekonomi keluarga yang tidak bisa memenuhi kebutuhan anak-anak sehingga terjadi penelantaran. (2) Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pemerintah setempat kepada masyarakat seperti sosialisasi tentang kekerasan dan penelantaran terhadap keluarga belum maksimal karena sebagian besar masyarakat yang berprofesi sebagai petani tidak begitu peduli terhadap hal-hal tersebut, sehingga timbul-lah kejahatan yang melanggar hukum dan bagi masyarakat hal itu merupakan perbuatan yang dipandang biasa-biasa saja. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka saran penulis adalah: (1) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Belu diharapkan melakukan sosialisasi ke tempat-tempat yang bagi keluarga disana kurang atau tidak memahami akan pentingnya suatu keharmonisan keluarga dan premenuhan hak setiap anak yang sebagai generasi penerus yang harus cerdas, agar tidak berpengaruh terhadap anak. (2) Upaya penanggulangan yang dilakukan pemerintah setempat sudah tepat, namun pemerintah setempat juga harus bekerja sama dengan Dinas Pertanian. Pemerintah setempat juga harus bersosialisasi tentang pentingnya pendidikan bagi anak-anak, anak-anak yang merupakan cita-cita penerus bangsa dan negara haruslah cerdas, cermat dan berguna untuk diri sendiri, masyarakat dan Negara.

Downloads

Published

2023-06-20