Peran Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dalam Memberikan Pendampingan Terhadap Korban Pemerkosaan di PN Kupang Kelas IA
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i02.779Keywords:
Lembaga Bantuan Hukum, Pendampingan, Korban PemerkosaanAbstract
Pemerkosaan adalah kekerasan seksual terberat bagi kaum yang dianggap lemah yakni perempuan. Pemerkosaan merupakan pengalaman traumatis yang akan lama membekas pada diri korban. Tidak hanya berdampak pada masa sekarang maupun mada depan korban, Berbagai bentuk kekerasan seksual yang terjadi kepada perempuan melahirkan kesadaran bagi perempuan untuk mempertahankan haknya sebagai perempuan dengan berupaya mencari bantuan hukum, melalui Lembaga Bantuan Hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan lainnya yang bergerak di bidang perlindungan hak perempuan, salah satunya Lembaga Bantuan Hukum Asosisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK). Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Nusa Tenggara Timur merupakan lembaga bantuan hukum satu-satunya di Nusa Tenggara Timur yang aktif memberikan bantuan hukum yang berfokus pada kasus-kasus yang menyangkut perempuan, dalam menjalankannya perannya Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Nusa Tenggara Timur tidak selamanya berjalan dengan baik, lembaga bantuan hukum sering kali mengalami hambatan dalam mendampingi kliennya.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran LBH APIK dalam memberikan Pendampingan terhadap korban pemerkosaan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, faktor pengahambat dalm memberikan bantuan hukum, dan upaya LBH APIK dalam mengatasi faktor penghambat yang dihadapi dalam memberikan pendampingan. Penelitian ini dilaksanankan di LBH APIK Nusa Tenggara Timur. Data yang diperoleh adalah data primer yang diperoleh dari wawancara dan sekunder yang diperolah dari buku dan jurnal kemudian diolah dan dianalisis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) LBH APIK mendampingi korban pemerkosaan untuk memeberikan keterangan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, (2) Faktor penghambat dalam memberikan pendampingan adalah korban trauma berat takut memberikan keterangan, prespektif aparat penegak hukum yang menyudutkan korban, lembaga bantuan hukum APIK masih kekurangan pengacara, (3) Upaya mengatasi penghambat adalah memberikan pelayanan konseling kepada korban supaya dapat terbuka dan terus terang, membangun relasi yang baik dengan aparat penegak hukum, bekerja sama dengan pengacara non staff.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.