Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa di Desa Sadha, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i02.777Keywords:
Fungsi Badan Pemusyawarat Desa, Peraturan Desa, MasyarakatAbstract
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai badan legislative di tingkat Desa sekaligus wakil dari masyarakat Desa diberikan kewenangan penuh untuk menerapkan budaya demokrasi di tingkat Desa, baik dalam hal pengawasan terhadap pemerintah Desa maupun dalam hal penampungan aspirasi masyarakat Desa. BPD diharapkan menjadi wadah menampung aspirasi bagi masyarakat Desa untuk menyampaikan ide atau gagasan mereka agar dapat terealisasi dalam pembangunan dan kebijakan yang ada di Desa, berperan aktif dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsinya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahuai peran BPD Desa Sadha, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada dalam pembentukan peraturan Desa. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Analisa data pada penelitian yang bersifat kualitatif berlandasan pada penggunaan keterangan secara lengkap dan mendalam menginterprestasikan data tentang variable, bersifat non-kulitatif dan dimaksudkan untuk melakukan eksplorasi mendalam dan tidak meluas terhadap fenomena. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja BPD dalam bidang aspirasi masyarakat meliputi cara BPD dalam menampung aspirasi masyarakat. Cara yang dilakukan BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi adalah dengan keterbukaan BPD dengan masyarat setempat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.