Disparitas Putusan Hakim dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i1.775Keywords:
Disparitas, Kekerasan Seksual, Putusan HakimAbstract
Kejahatan terhadap anak dari waktu ke waktu meningkat. Kekerasan seksual merupakan tingkat kekerasan yang paling tinggi dan paling mengancam dibandingkan dengan kekerasan fisik dan psikologis. Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2015 menunjukkan, dari 1.726 kasus pelecehan seksual yang terjadi sekitar 58 persennya dialami anak-anak. Sementara itu, dari 3.339 kasus kejahatan terhadap anak tahun 2014 kasus-kasus pelecehan seksual mencapai 52 persen. Adapun pada tahun 2013, dari 2.700 kasus kriminal yang melibatkan anak di bawah umur, 42 persen merupakan kasus pelecehan seksual. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Aspek-aspek yang diteliti adalah sebab-sebab terjadi disparitas putusan hakim dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan upaya untuk meminimalisasi disparitas putusan hakim dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Lokasi penelitian di Perpustakaan Pengadilan Negeri Kota Kupang kelas 1A. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Sebab-sebab terjadi disparitas putusan hakim dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, ada dua faktor yaitu faktor internal yang bersumber dari dalam diri hakim itu sendiri. Faktor eksternal, yaitu faktor hukum atau peraturan perundang-undangan itu sendiri, faktor keadaan pada diri pelaku atau terdakwa, dan faktor lain adalah tidak ada pedoman pemberian pidana. (2) Upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya disparitas pidana adalah membuat suatu pedoman pemidanaan di dalam KUHP, meningkatkan peranan pengadilan banding guna meminimalisir terjadinya disparitas pidana, melakukan pelatihan untuk para hakim muda pengadilan negeri.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.