Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Penganiayaan yang Dilakukan Oleh Anak di Wilayah Kepolisian Resor Kupang

Authors

  • Asriani Jawa Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Karolus K. Medan Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Rosalind Angel Fanggi Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i1.773

Keywords:

Tinjauan Kriminologis, Penganiayaan, Anak, Faktor Peyebab, Upaya Penanggulangan

Abstract

Masalah pokok dalam penelitian ini adalah jauh mana faktor penyebab terjadinya kejahatan penganiayaan yang dilakukan oleh anak dan Bagaimana upaya yang dilakukan oleh aparat kepolisian untuk menanggulangi kejahatan penganiayaan yang dilakukan oleh anak. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk Untuk Mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya kejahatanpenganiayaan dan Untuk mengetahui upaya yang dilakukan aparat kepolisian dalam menanggulangi kejahatan penganiayaan yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statuta aproach) dan pendekatan fakta (the fact approach). Penelitian ini dilaksanakan di wilayah Kepolisian Resor Kupang dan di rumah pelaku yaitu di Camplong, dengan metode penelitian menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara penelitian lapangan dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian adalah kejahatan penganiayaan yang dilakukan oleh anak adalah karena kurangnya kontrol emosi dan karena mabuk, serta kurangnya kontrol dari keluarga serta masyarakat. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh kepolisian ada 3 yaitu: pertama upaya Preemtif yakni dengan melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah dan di masyarakat dengan menanamkan nilai-nilai yang baik, serta melakukan pembinaan.  Kedua upaya preventif yakni dengan melakukan patroli untuk memantau kegiatan-kegiatan yang dilakuka oleh anak atau ditempat-tempat perkumpulan anak-anak tersebut. Ketiga yaitu represif berupa penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman kasus anak lebih mengedepankan proses hukum secara restorative justice yaitu sesuai dengan pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang peneliti lakukan maka kesimpulan dari penilitian yaitu: Kejahatan penganiayaan yang dilakukan oleh anak adalah perbuatan yang hampir setiap tahunnya selalu ada, padahal anak adalah penerus bangsa yang kedepannya akan membawa bangsa ini menuju lebih baik, namun tak sangka kejahatan yang dilakukan anak setiap tahunnya selalu ada, namun semua itu bisa diberantas dengan kerjasama orang terdekat yaitu orang tua dan juga masyarakat serta pemerintah dengan pihak kepolisian dalam memberikan aturan serta membina anak menjadi lebih baik lagi agar kejahatan yang dilakukan tidak terulangi lagi.

Downloads

Published

2023-05-25