Motif Kejahatan dan Penerapan Undang-Undang Terhadap Pencurian dan Penyalahgunaan Data Pribadi Melalui Media Elektronik di Kota Kupang

Authors

  • Anna Sintje Doutel Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Rudepel Petrus Leo Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Darius Antonius Kian Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i1.772

Keywords:

Motif Kejahatan, Pencurian dan Penyalahgunaan Data Pribadi, Penerapan Undang-Undang

Abstract

Pencurian dan penyalahgunaan data pribadi melalui media elektronik di Kota Kupang merupakan salah satu kejahatan cybercrime yang bersifat melawan hukum dan dapat memberikan kerugian bagi korban. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Untuk mendapatkan hasil penelitian tersebut, maka penelitian ini akan dilakukan dengan wawancara dan studi pustaka. Teknik wawancara yang digunakan adalah teknik wawancara semi terstruktur dan studi kepustakaan yang meliputi buku, jurnal, dan sember-sumber tertulis lainnya. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan: (1) Motif kejahatan seseorang melakukan pencurian dan penyalahgunaan data pribadi melalui media elektronik adalah motif intelektual dan motif ekonomi, (2) Penerapan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap pencurian dan penyalahgunaan data pribadi melalui media elektronik adalah dengan proses penyeledikan, penyidikan, pemberkasan (BAP), penyerahan ke kejaksaan, persidangan, putusan hakim dan eksekusi.Saran dari penelitian ini adalah bagi para penegak hukum, sebaiknya mencari tahu lebih dalam lagi motif-motif lainnya yang mendasari pelaku melakukan pencurian dan penyalahgunaan data pribadi agar dapat memperkuat tuntutan yang diberikan kepada pelaku. Penerapan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebaiknya lebih dipertegas lagi pada pemberian hukuman penjara, dimana hukuman penjara yang diberikan harus ditambah agar memberikan efek jera bagi pelaku. Bagi pemerintah agar memberikan sosialiasi kepada pengguna internet untuk lebih waspada dalam menyimpan data pribadinya di internet. Bagi penyedia barang elektronik juga sebaiknya memperkuat sistem keamanan dalam media elektronik yang dikeluarkan dan diperjualbelikan. Bagi masyarakat sebagai pengguna teknologi, sebaiknya selalu waspada dalam menggunakan dan memanfaatkan teknologi tersebut, terutama dalam menyimpan data yang bersifat pribadi.

Downloads

Published

2023-05-25