Kajian Hukum Pidana Tentang Penyelesaian Masalah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Lewat Jalur Nonpenal di Kecamatan Rote Timur
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i1.771Keywords:
KDRT, Penyelesaian Non Penal, HukumAbstract
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) telah menjelaskan mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) ini merupakan jaminan yang diberikan oleh Negara untuk mencegah, melindungi, dan menindak lanjuti pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun dalam praktek ternyata masih ada korban yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan melakukan penyelesaiannya masih ada yang menggunakan jalur kekeluargaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Pendekatan yang di gunakan adalah yuridis empiris pendekatan dari sudut pandang ketentuan hukum yang berlaku dan dengan apa yang dipraktekan, kemudian pendekatan yuridis sosiologis pendekatan dengan hukum yang berlaku dimasyarakat dengan mewawancarai korban terkait mengambil jalur penyelesaian secara kekeluargaan. Peneliian bersifat Deskiptif Kualitatif yaitu data yang diperoleh sesuai dengan permasalahan penelitian kemudian dianalisa, disusun sistematis sehingga diperoleh gambaran jelas dan lengkap dalam kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh dari Kepala Kepolisian Sektor Rote Timur kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diselesaikan diluar pengadilan karena korban merasa pada saat melaporkan sedang emosi, merupakan salah satu alasan kasus kekerasan dalam rumah tangga diselesaikan melalui jalur non penal. Berdasarkan hasil penelitian dari P.S Kanit Reskrim Wahyu Martono. Kemudian hasil penelitian yang diperoleh dari Kepala Kepolisian Sektor Rote Timur terkait mekanisme penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) lewat jalur non penal/kekeluargaan yaitu Korban melaporkan kepada pihak kepolisian kemudian akan di buatkan laporan oleh polisi, hasil keterangan pelapor akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak kepolisian mendatangkan semua pihak baik korba, pelaku, perangkat desa, dan tokoh agama, dibuatkan surat pernyataan yang disetujui bersama atas keputusan yang berasal dari kesepakatan kedua pihak.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 COMSERVA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.