Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Menangani Penawaran Pinjaman Uang Online Oleh Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)

Authors

  • Aurelia Natalia Wisung Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Sukardan Aloysius Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Yossie M. Y. Jacob Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Darius Mauritsius Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i1.770

Keywords:

Peran, Otoritas Jasa Keuangan, Pinjaman Uang Online, Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Upaya Penangulangan

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga pengawas jasa keuangan yang mempunyai wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan pada lembaga jasa keuangan termasuk pinjaman uang online oleh layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Bagaimana peran Otoritas Jasa Keuangan dalam menangani penawaran pinjaman uang online oleh layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (2) Upaya-upaya yang sudah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan dalam menangani penawaran pinjaman uang secara online oleh layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Bahan hukum penelitian ini menggunakan bahan hukprimer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan: (1) Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam menangani penawaran pinjaman uang secara online oleh layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi adalah mengeluarkan regulasi untuk mengatur dan mengawasi. (2) Upaya-upaya yang sudah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan dalam menangani penawaran pinjaman uang secara online oleh layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi adalah melakukan edukasi,menghimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas pinjaman online ketika menerima penawaran, mengeluarkan layanan baru guna meningkatkan perlindungan konsumen yaitu Consumer Support Technology (CST) berupa Chatbot CST dan Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan 11 kementerian berkoordinasi membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk memberantas pinjaman online ilegal yang meresahkan dan merugikan masyarakat.

Downloads

Published

2023-05-25