Kedudukan Ombudsman Republik Indonesia dan Implikasi Rekomendasinya dalam Penegakan Hukum di Indonesia: Perspektif Hukum Tata Negara

Authors

  • Junan Hastuty Christin Nalle Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Saryono Yohanes Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia
  • Hernimus Ratu Udju Universitas Nusa Cendana Kupang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i1.768

Keywords:

Kedudukan Ombudsman, Pembagian Kekuasaan, Implikasi, Rekomendasi Ombudsman

Abstract

Secara objektif Ombudsman di Indonesia membutuhkan landasan yuridis yang memadai, hal itu menjadi penting karena akan memperkuat dasar operasional keberadaan Ombudsman di Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif (lybrary research), penelitian ini mengkaji bahan hukum, buku-buku, serta peraturan perundangundangan yang berkaitan erat dengan masalah hukum yang diangkat penulis. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) kedudukan Ombudsman Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia adalah Ombudsman merupakan lembaga secondary atau extra auxiliary, yaitu lembaga negara yang dibentuk diluar konstitusi dalam hal ini Undang-undang Dasar 1945. (2) Implikasi rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia dalam penegakan hukum di Indonesia adalah tidak dapat memberikan suatu sanksi secara mutlak (execution) kepada penyelenggara negara yang telah mendapatkan rekomendasinya, tetapi hanya sebatas memberikan saran agar penyelenggara negara yang mendapatkan rekomendasi tersebut untuk memperbaiki kinerjanya.

Downloads

Published

2023-05-25