Perbuatan Hukum Perseroan Terbatas Yang Dilakukan di Luar Direksi

Authors

  • Eriyan Rahmadani Dianova Universitas Tarumanagara
  • Maulida Syahrin Najmi Universitas Tarumanagara
  • Pascal Amadeo Yapputro Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v1i9.65

Keywords:

Perbuatan hukum;, Perseroan Terbatas;, Luar Direksi.

Abstract

Perusahaan bisnis jangka waktu mengacu pada entitas hukum dan gerakan entitas perusahaan dalam menjalankan perusahaan komersial, di mana di sekitar manufaktur olahraga dan pengumpulan semua faktor produksi. Pengertian perseroan terbatas dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Grup Perseroan Terbatas, yaitu suatu badan penjara yang modalnya, dipasang terutama berdasarkan suatu perjanjian, melakukan kegiatan-kegiatan usaha dagang dengan modal hukum yang dibagi seluruhnya menjadi saham dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-undang peraturan ini dan pelaksanaannya. Penulisan makalah klinis ini menggunakan teknik studi kepustakaan dengan menggunakan materi rutan primer, materi sekunder, dan lain-lain. Hal ini melihat sasaran agar Pengurus karena penanggung jawab instansi dalam hal urusan berkas perkara dapat mengetahui pendekatan/prosedur sedangkan direksi yang bersangkutan berhalangan hadir dalam urusan tertentu. Realisasi kajian dari tulisan ini, Pengurus adalah organ perseroan terbatas, mempunyai tanggung jawab penuh kepengurusan menurut undang-undang, dan bertanggung jawab untuk kepentingan organisasi, Pengurus juga dapat memberi kuasa kepada seorang atau lebih anggota organisasi atau orang lain untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang disebutkan dalam surat kuasa atas nama perusahaan.

Downloads

Published

2022-01-28