Analisis Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 746/Pdt.G/2021/Pn.Sby Tentang Pelanggaran Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah di Kota Surabaya Dikaitkan Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Authors

  • Rafael Henokh Alexandro Pohan Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran. Indonesia
  • Yani Pujiwati Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran. Indonesia
  • Kilkoda Agus Saleh Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran. Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v2i09.564

Keywords:

Itikad baik, perjanjian pengikatan jual beli, hak atas tanah, batal demi hukum

Abstract

Asas itikad baik dalam perjanjian merupakan faktor yang sangat penting. Dalam praktik peradilan di Indonesia standar dalam pengertian asas itikad baik dan kriteria itikad baik masih sangat beragam meskipun pengaturannya telah diatur pada Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Salah satunya adalah dalam kasus pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 746/Pdt.G/2021/PN.Sby. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Nomor 746/Pdt.G/2021/PN.Sby berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan untuk menentukan serta mengukur kriteria itikad baik dari seorang calon pembeli dalam melaksanakan transaksi jual beli tanah. Penelitian menghasilkan kesimpulan bahwa pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 746/Pdt.G/2021/PN.Sby tidak tepat dan bertentangan dengan fakta hukum karena majelis hakim tidak menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 891/Pid.B/2020/PN.Sby dan Putusan Nomor 892/Pid.B/2020/PN.Sby sebagai dasar pertimbangan, berdasarkan kedua putusan tersebut perjanjian pengikatan jual beli tanah antara para pihak seharusnya batal demi hukum dan pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Nomor 746/Pdt.G/2021/PN.Sby dalam mempertimbangkan pembeli dinyatakan sebagai pembeli yang beritikad baik merupakan pertimbangan yang tidak tepat.

Downloads

Published

2023-01-14