Studi Kasus Pemidanaan Terhadap Korporasi Yang Tidak Dituntut Dalam Tindak Pidana Kepabeanan Sebagaimana Diputus Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 34/Pid.Sus/2019/Pn.Sda
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v2i09.533Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Putusan Hakim, Kepabeanan, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan, KorporasiAbstract
Pengurusan dokumen impor maupun ekspor yang dilakukan oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabenan rawan sekali terjadi pemalsuan terhadap dokumen impor maupun ekspor yang ada. Contohnya terjadi dalam Putusan Pengadilan Negero Sidoarjo Nomor 34/Pid.Sus/2019/PN.SDA dimana Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan yang tidak didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dijatuhi pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah korporasi yang tidak dikawakan oleh Jaksa Penuntut Umum dapat dijatuhi pidana oleh Majelis Hakim. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan studi kasus ini adalah dengan melakukan pendekatan yuridis normatif mengkaji dan meneliti data sekunder beruoa bahan hukum primer yaitu KUHAP, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, 34/Pid.Sus/2019/PN.SDA serta bahan hukum sekunder yaitu kepustakaan terkait untuk menganalisis putusan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa penjatuhan pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo kepada korporasi dalam putusan ini tidak sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, karena korporasi dalam putusan ini tidak didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.