Kemanfaatan Hukum Atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 3/P/Hum/2022 Terhadap Proses Pengangkatan Notaris di Indonesia

Authors

  • Hanna Rustika Wulan Pascasarjana Universitas YARSI Jakarta, Indonesia
  • Mohammad Ryan Bakry Pascasarjana Universitas YARSI Jakarta, Indonesia
  • Frengki Hardian Pascasarjana Universitas YARSI Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v2i09.530

Keywords:

Notaris, putusan mahkamah agung, peningkatan kualitas

Abstract

Untuk dapat menjabat sebagai seorang notaris perlu melalui rangkaian proses yang cukup ketat, karena untuk menghasilkan notaris yang amanah dan berkualitas harus berdasarkan peraturan hukum yang berlaku baik dari sisi peraturan hukum positif maupun sisi peraturan hukum agama. Oleh sebab itu, salah satu persyaratan menjadi seorang notaris adalah bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 3 UUJN 2014 (UUJN-P). Adapun persyaratan pengangkatan notaris telah diatur dalam UUJN-P yang teknis pelaksanaannya diatur dalam Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Namun seiring perjalanannya, terdapat Pasal di Permenkumham tersebut yang diuji materilkan oleh seorang calon notaris dan mengakibatkan keberadaan Pasal tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung, yakni pelaksanaan Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) yang diselenggarakan oleh Kemenkumham. Oleh karenanya, penulisan tesis ini bertujuan untuk menelaah Putusan Mahkamah Agung Nomor 3/P/HUM/2022 berkenaan dengan dibatalkannya PPKJN tersebut terhadap postur jabatan notaris di masa depan dengan menggunakan metode penelitian bersifat yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konsep serta melakukan panduan wawancara langsung dengan Notaris sekaligus Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI).

Downloads

Published

2023-01-25