Klausula Baku Sebagai Bentuk Komunikasi Satu Arah yang Melanggar Kebijakan Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v1i7.53Keywords:
Klausula baku;, Komunikasi;, KonsumenAbstract
Di kehidupan sehari-hari, komunikasi dengan cara supaya orang lain tunduk, bisa dinamakan komunikasi satu arah,ini banyak terjadi, misalnya pelanggaran atas UUPK, khususnya hal adanya klausula baku. Banyak klausula baku dalam perjanjian kredit, jasa parkir, maupun di dunia perdagangan. Tujuan penelitian untuk menganalisis bentuk komunikasi satu arah yang masuk dalam jenis klausula baku yang melanggar ketentuan UUPK. Metode penelitian, merupakan penelitian kualitatif, dengan sumber data normatif didukung dengan data empiris. Hasil penelitian, komunikasi satu arah merupakan klausula baku, sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, misalnya; dalam perjanjian kredit yang menyatakan debitur tunduk pada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha; dalam nota jual beli barang yang bertuliskan “barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan”; dalam bidang jasa, misalnya jasa parkir, tiket parkir sering bertuliskan “barang hilang/rusak bukan tanggung jawab pengelola parkir”, Kesemuanya itu merupakan tindakan yang melanggar UUPK khususnya Pasal 18. Dalam hal ini UUPK sekaligus sebagai bentuk kepastian hukum bagi konsumen terhadap adanya klausula baku.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.