Pembebasan Warga Binaan Pemasyarakatan Penyandang Disabilitas di Masa Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v1i7.38Keywords:
hak,, narapidana,, penyandang disabilitasAbstract
Dalam Kehidupan Berbangsa dan Negara, Manusia memiliki kedudukan yang sama dimata Manusia lainya. Baik Manusia tersebut memiliki fisik yang sempurna atau sekalipun memiliki fisik yang kurang sempurna, hal tersebut tidak menghilangkan pemberian atas hak-hak sebagai Warga Negara bagi warga penyintas Disabilitas. Keterjaminan akan Hidup mereka sudah menjadi Tanggung jawab Negara sesuai yang tertuang dalam Undang Undang yang telah disahkan Kepala Negara.Adapun mereka para Narapidana yang berada dalam Lapas, mereka sudah dipastikan tidak memiliki kebebasan secara kehidupan sosial, akan tetapi Negara tetap selalu memperhatikan atas Hak-Hak mereka sebagai Warga Negara yakni yang telah disesuaikan dalam pasal 14 tentang Permasyarakatan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, yang dimana dimaksudkan untuk memenuhi Hak-Hak mereka Para Narapidana penyandang disabilitas. Para penyintas Disabilitas yang dimaksudkan yakni yang telah tertulis dalam Undang- Undang No.8 Tahun 2016 Pasal 1 ayat (1) yakni; “ Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak“.