Taqdim dan Ta’khir dalam Ilmu Balagah Mengenai Tafsir Ayat Pencurian dan Perzinaan di Surah Al-Ma’idah: 38 dan An-Nur: 2

Taqdīm Ta’khīr pencurian perzinaan tafsir balāgī Al-Mā’idah ayat 38, An-Nūr ayat 2

Authors

June 25, 2026

Downloads

Taqd?m (pendahuluan) dan ta'kh?r (pengakhiran) merupakan salah satu fenomena linguistik-retoris Al-Qur'an, yaitu menempatkan suatu kata pada posisi yang secara gramatikal tidak lazim sehingga memunculkan faedah makna tertentu. Meskipun kaidah ini telah lama dibahas dalam 'Ul?m al-Qur'?n, kajian yang secara khusus mengomparasikan penerapannya pada dua ayat hukum berstruktur paralel namun berurutan terbalik yaitu Q.S. Al-M?'idah [5]: 38 tentang pencuri dan Q.S. An-N?r [24]: 2 tentang pezina masih sangat terbatas; inilah persoalan akademik yang dijawab dalam artikel ini. Penelitian ini bertujuan mengungkap pandangan para mufasir sekaligus hikmah di balik perbedaan urutan penyebutan pelaku pada kedua ayat tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif kepustakaan (library research) dengan pendekatan tafsir muq?rin, bal?g?, dan maq??id?; sumber tafsir utama meliputi al-Qur?ub?, al-R?z?, dan Ibn '?sy?r, ditopang literatur 'Ul?m al-Qur'?n dan bal?gah. Hasil analisis menunjukkan bahwa pendahuluan laki-laki (al-s?riq) pada ayat pencurian berkaitan dengan realitas sosial ketika laki-laki lebih dominan secara fisik dan ekonomi dalam tindak pidana pencurian, sedangkan pendahuluan perempuan (al-z?niyah) pada ayat perzinaan menegaskan posisi perempuan sebagai titik sentral pencegahan sekaligus pihak yang menanggung risiko biologis dan sosial terberat. Sebagai kontribusi, temuan ini menegaskan bahwa taqd?m dan ta'kh?r Al-Qur'an bukan sekadar gaya bahasa, melainkan sarat nilai pendidikan hukum, keadilan gender yang proporsional, dan pencegahan kriminalitas yang bersifat preventif-struktural, sekaligus memperkaya kajian tafsir bal?g? atas ayat-ayat hukum.