Perlindungan Hukum Konsumen dalam Kontrak Jual Beli Impor (Studi Kasus Penyitaan Barang Impor Ilegal Senilai Rp. 8,3 M oleh Kementrian Dagang)

Impor Ilegal Kontrak Jual Beli Perlindungan Konsumen Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Authors

April 16, 2026

Downloads

Perkembangan perdagangan internasional mendorong meningkatnya impor barang ke Indonesia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, masih ditemukan peredaran barang impor yang tidak memenuhi prosedur perizinan dan ketentuan kepabeanan, sehingga menimbulkan persoalan hukum ketika barang tersebut dijual kepada konsumen melalui kontrak jual beli. Penelitian ini bertujuan menganalisis status hukum transaksi jual beli barang impor ilegal menurut peraturan perundang-undangan Indonesia dan mengkaji tanggung jawab importir serta pelaku usaha terhadap konsumen dalam transaksi yang tidak memenuhi prosedur resmi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli barang impor ilegal dapat terjadi secara faktual, dengan objek perjanjian bertentangan dengan hukum perdagangan dan kepabeanan sehingga menimbulkan konsekuensi hukum. Konsumen yang membeli dengan itikad baik tetap berhak atas perlindungan hukum, sedangkan tanggung jawab atas kerugian berada pada importir dan pelaku usaha, diwujudkan melalui ganti rugi berupa pengembalian pembayaran atau kompensasi sesuai ketentuan hukum perlindungan konsumen. Konsumen tidak dapat dibebani risiko hukum akibat pelanggaran prosedur impor oleh pelaku usaha.