Kekuatan Hukum Perjanjian Pisah Harta Tanpa Penda

perjanjian pisah harta kekuatan hukum pendaftaran pengadilan notaris kepastian hukum

Authors

April 16, 2026

Downloads

Perkembangan praktik hukum perkawinan di Indonesia menunjukkan adanya dinamika dalam penggunaan perjanjian pisah harta, khususnya terkait dengan perjanjian yang tidak didaftarkan ke pengadilan, yang menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai kekuatan hukumnya serta implikasinya terhadap pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan kekuatan hukum perjanjian pisah harta yang tidak didaftarkan ke pengadilan dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia, serta mengkaji tanggung jawab notaris dalam menjamin kepastian hukum terhadap perjanjian tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pisah harta yang tidak didaftarkan tetap sah dan mengikat secara internal antara para pihak sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga karena tidak adanya fungsi publikasi hukum melalui pendaftaran. Selain itu, notaris memiliki tanggung jawab untuk memastikan keabsahan formal dan materiil perjanjian serta memberikan penyuluhan hukum terkait risiko yang timbul akibat tidak dilakukannya pendaftaran. Dengan demikian, diperlukan harmonisasi regulasi dan praktik administratif guna menciptakan kepastian hukum yang lebih optimal.