Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Tindak Pidana Kekerasan seksual Pencegahan Partisipasi Masyarakat

Authors

March 27, 2026

Downloads

Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi. Kekerasan seksual semakin marak terjadi di masyarakat yang dapat menimbulkan dampak luar biasa terhadap korban. Kekerasan seksual adalah masalah yang kompleks dan tidak mudah untuk diatasi. Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk mengetahui sejuah mana pengetahuan Masyarakat mengenai kekerasan seksual, untuk memberikan pengetahuan terhadap tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS, untuk mengedukasi Masyarakat agar memiliki pengetahuan terhadap upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi Masyarakat dan meningkatkan kepedulian Masyarakat agar Bersama-sama mencegah dan melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap segala bentuk kekerasan seksual sehingga tercipta ketertiban  dan ketentraman dalam Masyarakat. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan dua tahap utama. Pertama, pemaparan singkat mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Adapun narasumber dalam kegiatan ini yaitu Dosen Fakultas Hukum Universitas OSO yaitu Ibu Piramitha Angelina, S.H., M.H. dan Ketua KPAD Kota Pontianak Ibu Niyah Nurniyati, S.P. mengenai Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Seksual. Pada tahap kedua adalah Tanya jawab seputar kekerasan seksual. Pada tahap ini peserta Sosialisasi atau PKM mampu  mengeluarkan semua hal-hal yang dianggap masih membingungkan dan  membutuhkan penjelasan terkait kekerasan seksual melalui kesempatan bertanya yang diberikan  moderator kepada seluruh peserta sosialisasi atau PKM. Hasil kegiatan ini diharapkan memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan  pada  umumnya  dan partisipasi serta kesadaran masyarakat  terhadap pencegahan kekerasan seksual pada khususnya.