Pelatihan Kewirausahaan untuk Mantan Narapidana Tindak Pidana Terorisme Bersama Bapas Kelas 1 Malang Provinsi Jawa Timur
Downloads
Pemberdayaan ekonomi untuk mantan narapidana tindak pidana terorisme dan tindak pidana umum yang dikemas dalam program Pengabdian kepada masyarakat merupakan wujud kontribusi lintas sektoral yaitu akademisi, lembaga nirlaba dan lembaga internasional yang memiliki kepedulian terhadap pencegahan terorisme dengan pendekatan pemberdayaan ekonomi. Training difokuskan pada penguatan soft skill berupa manajemen kewirausahaan agar para peserta memiliki kemampuan untuk mengelola usaha yang telah dirintis dan memberikan pembekalan kepada para peserta yang belum membuka usaha. Pelaksanaan program pelatihan ini selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) nomor 1, 2, 8, 10, 16 dan 17 yang telah dicanangkan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. para peserta diberikan berbagai macam materi tentang manajemen kewirausahaan. Materi yang diberikan antara lain: 1#materi tentang bagaimana berfikir dan berperilaku sebagai Wirausaha, 2# memajukan UMKM melalui Inovasi Produk, 3# Jasa dan pelayanan, pembukuan keuangan usaha, 4# pemasaran online dan offline, 5# legalitas UMKM, dan 6# keterampilan Barista kopi. Selain itu pada sesi legalitas peserta diajarkan bagaimana cara membuat Nomor Izin Berusaha (NIB), dimana NIB sangat dibutuhkan untuk mempermudah peserta yang telah atau akan memiliki usaha mendapat pendampingan untuk pengembangan usaha dan akses pembiayaan ke lembaga keuangan. Kemudian sebelum acara penutupan para peserta juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan evaluasi dan harapan atas penyelenggaraan pelatihan. Rata-rata peserta menyampaikan ingin terus berlanjut diberikan pembekalan pelatihan dan pendampingan agar usaha yang akan dan sedang dirintis semakin kuat dan produktif dan dapat bermanfaat untuk orang banyak.
Copyright (c) 2025 Chrisbiantoro Chrisbiantoro, Utami Yustihasana Untoro, Adi Darmawansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


