Kebijakan Pemerintah dalam Mencegah Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat di Pasar Digital

Authors

  • Ratna Dewi Universitas Bung Karno
  • Harun Kim Matthew Universitas Bung Karno
  • Neneng Sofiati Universitas Bung Karno
  • Eva Monalisa Universitas Bung Karno
  • Elalia Sari Universitas Bung Karno
  • Liwanto Hosman Universitas Bung Karno
  • M. Anton Hermawan Eka Putra Universitas Bung Karno

Keywords:

Digital, E-commerce, Business Competition, KPPU

Abstract

Pemerintah belum membuat aturan yang jelas untuk mendukung pertumbuhan e-commerce. Campur tangan pemerintah harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar persaingan usaha sehat. Negara bertanggung jawab untuk mengatur persaingan dengan menetapkan undang-undang dan memberikan sanksi administratif dan pidana kepada perusahaan yang melakukan persaingan tidak. Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal, yang berfokus pada bahan hukum primer seperti peraturan tertulis. Penelitian ini bersifat preskriptif, mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, dan norma hukum. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan menelaah norma hukum yang tertuang dalam peraturan serta yang berkembang dalam masyarakat. Hasil penelitian ini, perusahaan besar di sektor digital menggunakan kekuatan dominan untuk mematikan pesaing kecil dengan strategi seperti pemberian diskon besar-besaran atau subsidi, yang menyulitkan usaha kecil untuk bersaing secara adil. Praktik ini merugikan konsumen dalam jangka panjang, serta mengancam keberagaman dan dinamika pasar yang seharusnya terbuka. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah melalui KPPU telah berusaha menegakkan regulasi yang mengawasi persaingan usaha dan mencegah penyalahgunaan kekuatan dominan di pasar digital. Namun, tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum dan regulasi di sektor digital sangat kompleks, terutama dengan pesatnya inovasi teknologi yang sering melampaui kerangka regulasi yang ada.

Published

2025-08-10