Analisa Yuridis Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Pelakunya Militer Melalui Keadilan Restoratif
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v5i2.3209Keywords:
Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga, Militer, Keadilan RestoratifAbstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengeksplorasi, menemukan, dan menganalisis dasar pemikiran penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang pelakunya militer melalui keadilan restoratif dan untuk menentukan parameter tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan data Sekunder meliputi bahan-bahan hukum primer, sekunder serta tersier yang digunakan sebagai bahan pendekatan dalam penelitian. Data penelitian dianalisis secara kualitatif dan dijabarkan secara deskriptif preskriptif. Hasil yang ditemukan dalam penelitian ini didapati dua kesimpulan. Pertama, dasar pemikiran penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang pelakunya militer sebaiknya diselesaikan melalui mekanime keadilan restoratif karena telah mempunyai landasan filosofis berdasarkan sila ke-4 Pancasila dan landasan yuridis yaitu Pasal 71 ayat (1) huruf i UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif serta Surat edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 Huruf d angka 2 tentang Penerapan keadilan restoratif (Resoratve Justitice) terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Kedua, Parameter tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dilakukan oleh militer yang dapat diselesaikan melalui keadilan restorative adalah apabila merupakan delik aduan delik aduan korban mencabut aduannya, terdapat persetujuan antara korban dengan terdakwa, dalam hal korban adalah suami/istri sudah hidup rukun kembali dan korban baru pertama kali melakukan tindak pidana ini.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sapwan Huri, Prastopo, Ahmad Jaeni, Muchammad Hifni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.