Reformasi Tenaga Honorer: Studi Perbandingan Kebijakan Penataan Tenaga Honorer 5 Negara
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v5i1.3097Keywords:
Perbandingan Kebijakan, Reformasi Tenaga Honorer, Perlindungan SosialAbstract
Kecenderungan reformasi birokrasi adalah membatasi penggunaan tenaga honorer atau bahkan menghapusnya dari birokrasi. Padahal keberadaan para tenaga honorer ini masih sangat dibutuhkan di Indonesia demi pelayanan publik optimal di tengah keterbatasan sumberdaya yang ada. Beberapa negara di Eropa dan Asia juga pernah menghadapi masalah serupa dan berhasil menemukan alternatif terbaik untuk mengatasi masalah ini. Studi ini mempertanyakan kebijakan penataan tenaga honorer di Belanda, Swedia, Jerman, dan Singapura, dan apa praktik terbaik yang dapat diterapkan di Indonesia? Studi perbandingan kebijakan ini dilakukan dengan metode kualitatif. Prinsipnya, studi ini adalah literature review, yang bertumpu pada data sekunder. Teknik analisisnya menggunakan comparative policy analysis (CPA) dengan pendekatan best practice. Hasil dari studi ini menunjukkan bahwa kebijakan penataan tenaga honorer di negara-negara Eropa lebih terstruktur daripada di Asia (Singapura dan Indonesia) karena berorientasi pada kepastian, pengembangan diri, kesejahteraan dan partisipasi pegawai dalam proses kebijakan. Studi ini menarik kesimpulan bahwa reformasi tenaga honorer di Indonesia tidak bisa hanya dilakukan dengan membuat UU ataupun PP baru, melainkan juga perlu mengubah paradigma dan membangun komitmen yang sama dengan melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah, pengusaha, serikat honorer, dan komponen masyarakat sipil.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aji Anillah Adhika Pratama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.