Penyelesaian Hukum Terkait Pemutusan Hubungan Kerja Skala Besar (Kasus PT Sritex)
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v4i12.3056Keywords:
Hubangan Kerja, Skala, Penyelesaian HukumAbstract
Kasus kebangkrutan PT Sritex pada tahun 2024 menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan pekerja, yang memberikan dampak sosial dan ekonomi yang besar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja yang terdampak PHK massal serta mengevaluasi efektivitas kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam memenuhi hak-hak pekerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus pada PT Sritex, serta menganalisis perundang-undangan yang relevan terkait ketenagakerjaan dan kebijakan JKP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peraturan yang ada memberikan dasar hukum untuk perlindungan pekerja, implementasinya masih menghadapi kendala dalam memastikan hak-hak pekerja, seperti pesangon, jaminan sosial, dan program JKP. Kebijakan JKP yang baru saja diterapkan memerlukan pengawasan lebih lanjut dari pemerintah untuk memastikan bahwa hak pekerja yang kehilangan pekerjaan dipenuhi dengan baik. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya penguatan sistem perlindungan hukum ketenagakerjaan dan penegakan yang lebih optimal terhadap kebijakan JKP, guna mengatasi permasalahan PHK massal dan krisis sosial ekonomi yang dapat muncul. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam melindungi hak-hak pekerja di masa depan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rasji Rasji, Jety Widjaja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.