Kewajiban Pemegang Hak Guna Usaha Dalam Memberikan Fasilitas Perkebunan Sebanyak 20 Persen Dari Luas Lahan

Authors

  • Tegar Prakosa Wilis Universitas Narotama, Indonesia
  • Habib Adjie Universitas Narotama, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v4i11.2983

Keywords:

fasilitas perkebunan rakyat, pendaftaran hak guna usaha, izin usaha

Abstract

Seiring  dengan berkembangnya politik pertanahan, Pemerintah dan beberapa kementrian banyak yang membuat peraturan-peraturan yang terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU), dalam penelitian ini penulis ingin lebih fokus membahas terkait dengan Kewajiban Pemegang HGU untuk memberikan fasilitas perkebunan masyarakat sebesar dua puluh persen, terdapat dua instasi pemerintah yang menerbitkan peraturan terkait dengan kewajiban tersebut, kedua Instansi ini adalah Kementrian ATR/Ka.BPN dan Kementrian Pertanian. Kewajiban pemegang HGU untuk meberikan fasilitas perkebunan rakyat ada pada otoritas dua instansi, yaitu Kemetrian ATR/Ka.BPN (Pembuatan Peraturan Pelaksananya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Sususn, dan Pendaftaran Tanah) dan Kementrian Pertanian (Pembuatan Peraturan Pelaksananya berdasarkan Peraturan Peraturan No. 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Bidang Pertanian), masing masing kementrian memiliki penerapan pelaksanaan dan sanksi yang berbeda  terhadap pemegang HGU yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, Kementrian Pertanian berwenang menerbitkan izin usaha sehingga tindakan hukum terdapat pelanggaran kewajiban pemberian kebun masyarakat dilakukan melalui mekanisme administrasi perizinan seperti pemberian teguran, pemberhentian kegiatan usaha untuk sementara, dan pencabutan izin usaha, sementara dalam peraturannya Kementrian ATR/Ka.BPN memberikan sanksi terhadap pemegang HGU yang tidak melaksanakan kewajiban pemberiaan fasilitas kebun rakyat akibat hukumnya dapat dibatalkan oleh Ka.BPN sebelum jangka Waktu HGU selesai.

Downloads

Published

2025-02-28