Landasan Hukum Keamanan Perlindungan Data Pribadi Dalam Mendukung Ketahanan Nasional
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v4i12.2940Keywords:
Kejahatan Siber, Perlindungan DataAbstract
Perkembangan pesat teknologi informasi dan internet telah mendorong perubahan besar dalam masyarakat dan ekonomi digital. Namun, perkembangan ini juga membawa potensi risiko besar, termasuk kejahatan siber, peretasan data pribadi, dan ancaman terhadap kedaulatan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia dalam menghadapi ancaman kejahatan siber. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, menganalisis data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sudah ada regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi, implementasinya masih belum optimal. Pengawasan dan penegakan hukum yang lemah serta terbatasnya edukasi kepada masyarakat menyebabkan maraknya pelanggaran data pribadi. Penelitian ini mengungkapkan perlunya perbaikan sistem pengawasan, peningkatan kerjasama antar lembaga pemerintah, serta penguatan kebijakan perlindungan data yang lebih komprehensif. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya kebijakan yang lebih efektif dalam mengatasi kejahatan siber, melindungi data pribadi, dan menjaga ketahanan nasional dalam menghadapi ancaman global yang terus berkembang.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rivan Achmad Purwantono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.