Premanisme Berkedok Penagihan Potret Buram Kekerasan Oleh Oknum Debt Collector Terhadap Seorang Pengacara

Authors

  • Mahesa Dhio Syahputra Universitas Muhammadiyah Magelang, Indonesia
  • Hary Abdul Hakim Universitas Muhammadiyah Magelang, Indonesia
  • Tsuroyyaa Maitsaa' Jaudah Universitas Muhammadiyah Magelang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v4i10.2930

Keywords:

Perlindungan Hukum bagi Pengacara

Abstract

Kasus kekerasan oleh debt collector kembali menjadi perhatian setelah viralnya peristiwa pengeroyokan terhadap seorang pengacara hingga gegar otak. Fenomena ini menggambarkan buruknya praktik penagihan utang yang sering melibatkan kekerasan. Artikel ini menganalisis aspek hukum kekerasan oleh debt collector, khususnya terkait perlindungan korban dan pertanggungjawaban pelaku. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan, seperti KUHP dan aturan penagihan utang. Hasil analisis menunjukkan bahwa tindakan debt collector melanggar hukum pidana dan mencerminkan lemahnya pengawasan dari perusahaan pembiayaan. Penelitian ini merekomendasikan perbaikan regulasi dan penegakan hukum yang lebih efektif untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

 

Downloads

Published

2025-02-27