Premanisme Berkedok Penagihan Potret Buram Kekerasan Oleh Oknum Debt Collector Terhadap Seorang Pengacara
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v4i10.2930Keywords:
Perlindungan Hukum bagi PengacaraAbstract
Kasus kekerasan oleh debt collector kembali menjadi perhatian setelah viralnya peristiwa pengeroyokan terhadap seorang pengacara hingga gegar otak. Fenomena ini menggambarkan buruknya praktik penagihan utang yang sering melibatkan kekerasan. Artikel ini menganalisis aspek hukum kekerasan oleh debt collector, khususnya terkait perlindungan korban dan pertanggungjawaban pelaku. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan, seperti KUHP dan aturan penagihan utang. Hasil analisis menunjukkan bahwa tindakan debt collector melanggar hukum pidana dan mencerminkan lemahnya pengawasan dari perusahaan pembiayaan. Penelitian ini merekomendasikan perbaikan regulasi dan penegakan hukum yang lebih efektif untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mahesa Dhio Syahputra, Hary Abdul Hakim, Tsuroyyaa Maitsaa' Jaudah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.