Penyuluhan Terhadap Aparatur Desa dalam Penguatan Kelembagaan Bidang Pendidikan dan Pertanian Desa Cirebon Girang
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v1i5.26Keywords:
PAUD; GAPOKTAN; Desa Cirebon Girang.Abstract
Kelembagaan sebuah instansi sangat mempengaruhi keberlangsungan instansi tersebut, di mana pun instansinya dan besar ataupun kecilnya instansi tersebut. Hal ini tidak terkecuali dengan instansi yang berada di desa. Instansi yang bergerak dalam bidang pendidikan maupun instansi lainnya seperti instansi pertanian, baik formal maupun yang dikelola oleh masyarakat desa. Aparatur desa diharapkan dapat membantu meningkatkan pengelolaan lembaga pendidikan dan pertanian yang sudah berada di tengah-tengah masyarakat Cirebon Girang seperti PAUD dan GAPOKTAN (Gabungan Kelompok Tani). Salah satu bentuk partisipasi aparat desa dalam hal ini adalah membantu pembentukan yayasan yang dapat memayungi kedua lembaga tersebut baik dalam satu yayasan yang sama atau yayasan yang berbeda. Tujuan dari kegiatan PKM ini adalah ; 1). Meningkatkan kapasitas pengetahuan Aparatur Desa dalam pengelolaan kelembagaan masyarakat, khususnya kelompok lembaga pendidikan dan pertanian, 2). Memberikan pencerahan mengenai prosedur (alur) dalam membentuk dan mengelola kelembagaan masyarakat, khususnya kelompok lembaga pendidikan dan pertanian. Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim Dosen dan Mahasiswa dari Universitas Swadaya Sunan Gunungjati Cirebon bersama-sama dengan Pemerintah Desa Cirebon Girang. Setelah mengikuti kegiatan ini, pengetahuan dan pemahaman peserta yang terdiri dari aparatur pemerintah Desa dan masyarakat mengenai pemberdayaan mengalami peningkatan. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan pada akhir kegiatan, pemahaman peserta terhadap materi cukup baik, terbukti meningkat pengetahua nya dari 6 menjadi rata-rata 7,8 (32%).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 COMSERVA : Indonesian Jurnal of Community Services and Development
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.