Perlindungan Hak Ekonomi Pemegang Hak Cipta Atas Lagu Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Authors

  • Christopher Plumbantoruan Universitas Sumatera Utara
  • Saidin Saidin Universitas Sumatera Utara
  • Runtung Runtung Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v4i7.2592

Keywords:

Perlindungan Hak Ekonomi, Pemegang Hak Cipta, Lagu

Abstract

Industri musik Indonesia berkembang pesat, menciptakan peluang ekonomi sekaligus tantangan dalam melindungi hak cipta di era digital. UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta hadir untuk memperkuat perlindungan ini, termasuk hak ekonomi pemegang hak cipta atas lagu. Penelitian yuridis normatif ini mengkaji syarat dan prosedur izin penggunaan lagu, kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), serta mekanisme penyelesaian sengketa. Hasilnya menunjukkan bahwa pengelolaan hak cipta lagu di Indonesia melibatkan proses kompleks, di mana pengguna harus mengidentifikasi pemegang hak cipta, mengajukan permohonan rinci, dan menyepakati syarat penggunaan. LMK berperan sebagai perantara dengan kewenangan non-eksklusif dalam pemberian lisensi blanket dan pengelolaan royalti. UU No. 28 Tahun 2014 menyediakan berbagai opsi penyelesaian sengketa, dari alternatif penyelesaian sengketa hingga proses di Pengadilan Niaga, bertujuan memberikan perlindungan hukum efektif bagi pemegang hak cipta sambil mendorong penyelesaian damai. Sistem ini dirancang untuk menyeimbangkan kepentingan pencipta, pengguna, dan industri musik secara keseluruhan.

Downloads

Published

2024-11-25