Pembuktian Tindak Pidana Korporasi Berdasarkan Putusan PN SEMARANG Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg

Authors

  • Jeremie Widjaja Universitas Pelita Harapan
  • Athaya Diah Dakota Universitas Pelita Harapan
  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan
  • Valensia Valensia Universitas Pelita Harapan
  • Julio Capello Universitas Pelita Harapan
  • Richie Orlando Jauhanes Universitas Pelita Harapan
  • Alunuah Yogeta Universitas Pelita Harapan
  • Raffi Aqil Baihaqi Haksoro Universitas Pelita Harapan
  • Muhammad Farrel Djaya Putra Universitas Pelita Harapan
  • Bintang Raja Dirgantara Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v4i6.2503

Keywords:

Hukum, Korporasi, Pembuktian, Pidana

Abstract

Pembuktian tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi merupakan salah satu aspek paling kompleks dalam hukum pidana modern. Di Indonesia, korporasi sering kali berada di balik layar tindak pidana ekonomi besar yang melibatkan aset bernilai tinggi dan memiliki dampak luas bagi masyarakat, namun ketiadaan prosedur hukum yang jelas telah membuat upaya penegakan hukum menjadi terhambat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang dikenal juga sebagai penelitian kepustakaan atau doctrinal research. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan peraturan terkait yang menjadi landasan dalam mengkaji tanggung jawab pidana korporasi. Sementara itu, bahan hukum sekunder berupa pendapat para ahli hukum, doktrin-doktrin yang dikemukakan dalam literatur akademik, serta artikel-artikel jurnal ilmiah yang terkait dengan permasalahan yang dikaji. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini menegaskan bahwa korporasi mendapatkan keuntungan dari tindakan korupsi pengurusnya dan dapat dikenakan sanksi pidana. Tindak pidana korporasi di Indonesia adalah masalah hukum kompleks dengan tantangan dalam pembuktian, regulasi, dan penegakan hukum. Korporasi harus dipahami sebagai entitas hukum dengan struktur dan sistem pengambilan keputusan, bukan hanya tindakan individu. Pembuktian memerlukan pendekatan khusus untuk menunjukkan keterkaitan antara tindakan individu dan kepentingan korporasi. Studi kasus putusan Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg menunjukkan tantangan dalam proses pembuktian tindak pidana korporasi, terutama dalam pengumpulan alat bukti. Penerapan Perma No. 13 Tahun 2016 telah membantu memberikan panduan hukum, tetapi masih menghadapi kendala dalam penyidikan, penuntutan, dan pembuktian.

Downloads

Published

2024-10-26