Tanggung Jawab Notaris Menyimpan dan Memelihara Minuta Akta Sebagai Protokol Notaris Sesuai UU Jabatan Notaris

Authors

  • Boni Fransius Sitorus Universitas Sumatera Utara
  • Hasim Purba Universitas Sumatera Utara
  • Suprayitno Suprayitno Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v4i6.2484

Keywords:

Tanggung Jawab, Penyimpanan Minuta Akta, Arsip Negara

Abstract

Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris, sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Jabatan Notaris (UUJN). Minuta Akta, sebagai bagian dari Protokol Notaris dan Arsip Negara, harus diatur dan dikelola sesuai dengan UU No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan (UUK). Penelitian ini membahas tiga masalah utama: Kedudukan Minuta Akta sebagai Arsip Negara, efektivitas sistem penyimpanan protokol notaris, dan tanggung jawab notaris dalam penyimpanan minuta akta berdasarkan UU Jabatan Notaris dan UU Kearsipan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier secara kualitatif. Hasilnya menunjukkan bahwa Minuta Akta digolongkan sebagai arsip Dinamis Vital. Efektivitas penyimpanan Protokol Notaris minimal harus mencakup penciptaan arsip, perolehan, pengelolaan, pemeliharaan, akses, penyelenggaraan, dan penyusutan arsip. Tanggung jawab Notaris dalam penyimpanan Minuta Akta berlandaskan pada Pasal 1 angka 8, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Jabatan Notaris, bertujuan untuk menjaga keautentikan akta.

Downloads

Published

2024-10-25