Tanggung Jawab Notaris Menyimpan dan Memelihara Minuta Akta Sebagai Protokol Notaris Sesuai UU Jabatan Notaris
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v4i6.2484Keywords:
Tanggung Jawab, Penyimpanan Minuta Akta, Arsip NegaraAbstract
Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris, sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Jabatan Notaris (UUJN). Minuta Akta, sebagai bagian dari Protokol Notaris dan Arsip Negara, harus diatur dan dikelola sesuai dengan UU No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan (UUK). Penelitian ini membahas tiga masalah utama: Kedudukan Minuta Akta sebagai Arsip Negara, efektivitas sistem penyimpanan protokol notaris, dan tanggung jawab notaris dalam penyimpanan minuta akta berdasarkan UU Jabatan Notaris dan UU Kearsipan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier secara kualitatif. Hasilnya menunjukkan bahwa Minuta Akta digolongkan sebagai arsip Dinamis Vital. Efektivitas penyimpanan Protokol Notaris minimal harus mencakup penciptaan arsip, perolehan, pengelolaan, pemeliharaan, akses, penyelenggaraan, dan penyusutan arsip. Tanggung jawab Notaris dalam penyimpanan Minuta Akta berlandaskan pada Pasal 1 angka 8, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Jabatan Notaris, bertujuan untuk menjaga keautentikan akta.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Boni Fransius Sitorus, Hasim Purba, Suprayitno
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.