Kepastian Hukum Terhadap Tanda Tangan Elektronik Dalam Kerjasama Pengadaan Barang dan Jasa Pada Perusahaan
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v4i5.2227Keywords:
Uncertified Electronic Signatures, PSrE, Pengadaan Barang, Jasa Pada PerusahaanAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat, terutama selama pandemi Covid-19, menuntut individu dan pelaku usaha untuk beradaptasi. Pemerintah mendukung hal ini dengan menerbitkan Undang-Undang dan peraturan pelaksananya, termasuk pengaturan mengenai tanda tangan elektronik. Meskipun sudah ada aturan yang menjelaskan penggunaan tanda tangan elektronik melalui penyelenggara sertifikasi, penggunaan tanpa sertifikasi elektronik belum dijelaskan secara detail. Banyak perusahaan masih memilih untuk menandatangani perjanjian tanpa menggunakan sertifikasi elektronik karena alasan kesulitan penggunaan, biaya, dan keamanan. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan metode studi pustaka dan analisis kualitatif. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, beserta peraturan pelaksananya dalam Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2022, mengatur tata kelola tanda tangan elektronik. Namun, penerapannya belum memberikan kejelasan, terutama bagi tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi. Tanda tangan elektronik, yang termasuk dalam informasi dan dokumen elektronik, diakui sebagai alat bukti hukum. Oleh karena itu, diperlukan pengkajian ulang atas peraturan mengenai tanda tangan elektronik, terutama terkait transaksi elektronik dan perjanjian antara pihak dalam pengadaan barang dan jasa.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yuni Lisbeth Rajagukguk, Salmon Ginting, Gatut Hendrotriwidodo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.