Perlindungan Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Terhadap Penguatan Bisnis Pelaku Usaha UMKM
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v4i5.2161Keywords:
Perlindungan Hukum, UMKM, Undang-Undang No 6 Tahun 2023Abstract
Perlindungan Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Studi Di Provinsi DKI Jakarta. Penelitian ini dilatar belakangi dengan terbitnya undang-undang omnibus law regulasi yang mencakup berbagai isu atau topik atau undang-undang cipta kerja. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara melakukan wawancara dan data primer pendekatan undang-undang serta bersifat deskriftif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Dari hasil penelitian ini, pembahasan dan analisis dapat disimpulkan untuk menguatkan bisnis UMKM bahwa regulasi undang-undang nomor 6 tentang cipta kerja pemerintah harus melindungi tentang perlindungan hukum, kepastian hukum serta program-program yang memberi dampak positif kepada pelaku usaha UMKM.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Abdul Ramadhan, Syafrida Syafrida
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.