Implikasi Penggunaan Kata Umum dalam Pendaftaran Merek Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Authors

  • Ricoriady Simamora Universitas Padjadjaran, Indonesia
  • Rika Ratna Permata Universitas Padjadjaran, Indonesia
  • Sudaryat Sudaryat Universitas Padjadjaran, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v4i3.1407

Keywords:

kata umum, merek, pendaftaran merek

Abstract

Merek sebagai salah satu rezim kekayaan intelektual digunakan untuk mengidentifikasi dan membedakan suatu produk yang ada di pasaran. Untuk dapat memperoleh pelindungan, suatu merek harus dilakukan pendaftaran. Dalam pendaftaran merek terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, salah satunya yaitu merek tersebut tidak boleh merupakan kata umum. Namun dalam faktanya banyak merek yang merupakan kata umum yang lolos pemeriksaan dan terdaftar sebagai merek. Hal tersebut menimbulkan permasalahan mengenai bagaimana kedudukan merek yang merupakan kata umum tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yang dilaksanakan dengan cara meneliti bahan pustaka berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa merek yang merupakan kata umum tidak dapat untuk dimonopoli dan dikuasai secara perorangan karena merupakan public domain dan bertentangan dengan Pasal 20 huruf f UU MIG serta tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian TRIPs dan Paris Convention. Terkait dengan tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pendaftaran merek yang merupakan kata umum berdasarkan UU MIG yaitu dapat dilakukan pembatalan atau penghapusan merek

Downloads

Published

2024-07-31