Pertanggungjawaban Pengembang Properti dalam Pembuatan Perjanjian Jual Beli Bawah Tangan dan Notariil
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v4i3.1406Keywords:
Tanggung Jawab, Perlindungan, Hukum, Jual-BeliAbstract
Tempat tinggal sebagai kebutuhan dasar harus dipenuhi, penyelenggaraan serta pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara sehingga masyarakat mempunyai tempat tinggal dan mempunyai rumah yang layak serta terjangkau. Namun dengan adanya keterbatasan dari pemerintah maka kemudian pemerintah menyerahkan kepada pihak swasta atau masyarakat umum untuk menyediakan atau membangun perumahan bagi masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Salah satu perbuatan hukum yang berhubungan dengan program kepemilikan perumahan adalah adanya perjanjian jual beli perumahan. Dalam praktiknya, perjanjian jual beli perumahan dilakukan di bawah tangan dan secara notariil. Ketika terjadi wanprestasi maka ada tanggung jawab yang harus dilakukan oleh pengembang dan perlindungan hukum kepada pihak pembeli. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, Data yang dipergunakan adalah data sekunder. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tanggungjawab pengembang dalam pembuatan perjanjian jual beli di bawah tangan dan secara notariil serta perlindungan hukum terhadap pihak pembeli jika terjadi wanprestasi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa tanggung jawab pengembang dan perlindungan hukum terhadap pihak pembeli harus dilaksanakan walaupun perjanjian jual beli dilakukan secara di bawah tangan maupun secara notariil.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.