Pertanggungjawaban Pengembang Properti dalam Pembuatan Perjanjian Jual Beli Bawah Tangan dan Notariil

Authors

  • Pratikto Pratikto Universitas yarsi, Indonesia
  • Iskandar Muda Universitas yarsi. Indonesia
  • Irwan Santosa Universitas yarsi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v4i3.1406

Keywords:

Tanggung Jawab, Perlindungan, Hukum, Jual-Beli

Abstract

Tempat tinggal sebagai kebutuhan dasar harus dipenuhi, penyelenggaraan serta pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara sehingga masyarakat mempunyai tempat tinggal dan mempunyai rumah yang layak serta terjangkau. Namun dengan adanya keterbatasan dari pemerintah maka kemudian pemerintah menyerahkan kepada pihak swasta atau masyarakat umum untuk menyediakan atau membangun perumahan bagi masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Salah satu perbuatan hukum yang berhubungan dengan program kepemilikan perumahan adalah adanya perjanjian jual beli perumahan. Dalam praktiknya, perjanjian jual beli perumahan dilakukan di bawah tangan dan secara notariil. Ketika terjadi wanprestasi maka ada tanggung jawab yang harus dilakukan oleh pengembang dan perlindungan hukum kepada pihak pembeli. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, Data yang dipergunakan adalah data sekunder. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tanggungjawab pengembang dalam pembuatan perjanjian jual beli di bawah tangan dan secara notariil serta perlindungan hukum terhadap pihak pembeli jika terjadi wanprestasi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa tanggung jawab pengembang dan perlindungan hukum terhadap pihak pembeli harus dilaksanakan walaupun perjanjian jual beli dilakukan secara di bawah tangan maupun secara notariil.

Downloads

Published

2024-07-31