Tantangan Implementasi Pengakuan Hukum Adat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru di Indonesia

Authors

  • Milenia Ramadhani Universitas Widya Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v4i3.1394

Keywords:

Living law, Hukum Adat, KUHP Baru

Abstract

KUHP Nasional atau KUHP Baru telah memberikan pengakuan terhadap hukum yang hidup (living law) sebagai asas legalitas materiil, sehingga selain melanggar perundangan, melanggar hukum adat juga dapat dipidanakan dengan ketentuan lebih lanjut. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi tantangan implementasi living law dalam KUHP baru agar dapat menjadi pedoman dan masukan para pemangku kepentingan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang dipadukan dengan konsep dan teori sosial. Hasil penelitian menunjukan paling tidak ada 6 tantangan yang perlu disiapkan dalam implementasi KUHP baru terkait living law, yaitu 1) Perlu sesegera mungkin di bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah  yang mengatur terkait hukum yang hidup dalam masyarakat; 2)  Perlu pelibatan Lembaga adat  dalam pelaksanaan hukum adat; 3) Perlu diatur tentang hukum perselisihan antar adat; 4) Perlu adanya identifikasi hukum-hukum adat yang ada di Indonesia; 5) Perlu pembekalan hakim terhadap persoalan adat istiadat; 6) Perlu kepatuhan terhadap prinsip Hak Asasi Manusia, UUD NRI 1945 dan Pancasila

Downloads

Published

2024-07-31