Peran Notaris Terhadap Pengesahan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas yang Menyebabkan Pelaporan Terhadap Notaris
(Studi Kasus Putusan Nomor 41 PK/Pid/2021)
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v4i3.1381Keywords:
Pertangung Jawaban Hukum, Notaris, Akta Otentik, Partisipasi Pemalsuan, PerjanjianAbstract
Penelitian ini berfokus pada pertanggungjawaban notaris dalam pengesahan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) No.103, berdasarkan putusan nomor 41 PK/Pid/2021, dan kedudukan akta tersebut yang dibuat berdasarkan putusan nomor 635 PK/Pdt/2020. Studi ini bertujuan untuk memahami peran notaris dalam kasus-kasus pemalsuan yang melibatkan RUPS, mengingat seringnya notaris terjerat dalam masalah hukum terkait pemalsuan dalam akta. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yuridis dengan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Notaris tidak dapat dimintakan pertangung jawaban hukum secara pidana atas pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BRM No.103, karena pembuatan akta PKR Luar Biasa, yang dibuat berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Bali Rich Mandiri (PT.BRM) , dibawah tangan dan dilakukan secara sirkuler (Circuler Resolution) sah dan mengikat hasilnya menurut pasal 91 UUPT No. 40 tahun 2007. 2) RUPS di bawah tangan atau Pengambilan Keputusan di Luar RUPS adalah prosedur yang banyak terjadi di perseroan-perseroan. Prosedur tersebut dianggap sah dan mengikat serta dilindungi oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas selama memenuhi peraturan dan persyaratan yang berlaku
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.