Urgensi Perlindungan Hukum Reverse-Engineering Terhadap Kekayaan Intelektual Rahasia Dagang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang

Authors

  • Alya Sabila Rusyana Universitas Padjadjaran, Indonesia
  • Eddy Damian Universitas Padjadjaran, Indonesia
  • Sudaryat Sudaryat Universitas Padjadjaran, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v4i3.1367

Keywords:

rahasia dagang, hukum hak kekayaan intelektual, reverse, engineering, rekayasa ulang

Abstract

Pasal 15 huruf (b) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang) mengatur bahwa praktik rekayasa balik atau secara internasional dikenal sebagai reverse engineering dikecualikan dari pelanggaran atas rahasia dagang. Pengaturan dalam UU Rahasia Dagang yang menjadi dasar utama perlindungan hukum kekayaan intelektual rahasia dagang di Indonesia masih dirumuskan secara sederhana, ketika di sisi lain perkembangan kegiatan ekonomi semakin kompleks dan kemajuan inovasi dalam perdagangan tetap harus didukung. Seiring dengan itu, praktik reverse engineering rawan menjadi dalih bagi praktik bisnis yang bertentangan dan melukai hak kekayaan intelektual rahasia dagang yang datang dari pengaturannya yang masih sederhana dan dapat dimaknai secara luas. Melalui penelitian ini ditinjau mengenai adanya kebutuhan pembaharuan hukum dengan berlandaskan pada pendekatan teori dan prinsip-prinsip relevan sehingga tercipta pembangunan hukum yang dapat mengakomodir keseimbangan antara praktik bisnis yang jujur dan kemajuan dalam inovasi perdagangan.

Downloads

Published

2024-06-29