Sosialisasi Hukum Keluarga Bidang Perceraian di Gampong Paloh Lada Kecamatan Dewantara

Authors

  • Jumadiah Jumadiah Program Studi Hukum Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh
  • Jamaluddin Jamaluddin Program Studi Hukum Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh
  • Sutriani Sutriani Program Studi D-3 Kesekretariatan Fakultas Ekonomi, Universitas Malikussaleh
  • Hamdani Hamdani Program Studi Hukum Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v1i10.133

Keywords:

Hukum Keluarga;, Bidang;, Perceraian.

Abstract

Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita dengan maksud guna membina sebuah keluarga atas ridho dari Allah SWT. Dalam hukum positif di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dimana dalam undang-undang tersebut telah diatur yang secara detail tentang  perkawinan, namun realitanya masih banyak yang melanggar peraturan undang-undang, undang-undang tersebut menganut prinsip untuk mempersulit perkawinan. Karena masih ada perkawinan usia di bawah umur tertentu, maka kecenderungan perceraian mudah terjadi, bahkan jika perceraian merupakan upaya terakhir untuk menjaga keutuhan keluarga. Pertanyaannya adalah bagaimana mengurangi perceraian keluarga di masyarakat Gampong Paloh Lada, maka tujuan sosialisasi untuk memberi pemahaman agar perkawinannya dapat dipertahankan agar terwujudnya keluarga yang sakinah mawaddah dan warahmah, Metode pelaksanaan yang dipakai adalah ceramah dan tanya jawab. Hasil dari kajian ini masyarakat Gampong Paloh Lada memiliki pengetahuan tentang hukum keluarga dan mampu menerapkan dalam keluarga.

Downloads

Published

2022-02-28