Sosialisasi Hukum Keluarga Bidang Perceraian di Gampong Paloh Lada Kecamatan Dewantara
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v1i10.133Keywords:
Hukum Keluarga;, Bidang;, Perceraian.Abstract
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita dengan maksud guna membina sebuah keluarga atas ridho dari Allah SWT. Dalam hukum positif di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dimana dalam undang-undang tersebut telah diatur yang secara detail tentang perkawinan, namun realitanya masih banyak yang melanggar peraturan undang-undang, undang-undang tersebut menganut prinsip untuk mempersulit perkawinan. Karena masih ada perkawinan usia di bawah umur tertentu, maka kecenderungan perceraian mudah terjadi, bahkan jika perceraian merupakan upaya terakhir untuk menjaga keutuhan keluarga. Pertanyaannya adalah bagaimana mengurangi perceraian keluarga di masyarakat Gampong Paloh Lada, maka tujuan sosialisasi untuk memberi pemahaman agar perkawinannya dapat dipertahankan agar terwujudnya keluarga yang sakinah mawaddah dan warahmah, Metode pelaksanaan yang dipakai adalah ceramah dan tanya jawab. Hasil dari kajian ini masyarakat Gampong Paloh Lada memiliki pengetahuan tentang hukum keluarga dan mampu menerapkan dalam keluarga.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.