Pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) dalam Rangka Pembangunan Sumber Daya Alam Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Authors

  • Jumali Jumali Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i12.1273

Keywords:

redistribusi tanah, pembangunan SDA berkelanjutan, kesejahteraan masyarakat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan redistribusi tanah objek reforma agraria (TORA) yang berlaku umum di Indonesia dan implementasi kebijakan pendistribusian tanah di Kabupaten Kendal, Metode analisis data menggunakan model secara kualitatif. Pada hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria adalah aturan kebijakan redistribusi tanah yang dipakai saat ini. Peraturan Presiden 86/2018 perihal reforma agraria ini mengatur kaitannya penataan kembali pada struktur penguasaan, penggunaan, kepemilikan serta pemanfaatan tanah (P4T) yang berkeadilan dengan penataan aset serta akses yang memberikan manfaat untuk tujuan kesejahteraan rakyat di Indonesia. Implementasi kebijakan Redistribusi Tanah di Kabupaten Kendal bahwa berdasarkan pada prinsip pelaksanaannya telah berjalan dengan baik serta berkesesuaian dengan petunjuk teknis pada pelaksanaan dalam menjalankan kegiatan redistribusi Tanah Obyak Landreform (TOL) di tahun 2018 dan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan, dimana pada tahun 2018 salahsatu penerimaan redistribusi tanah di Kendal dilakukan pada desa Ngargosari, kecamatan sukorejo sebesar ±24Ha. Apakah Reforma agraria dalam redistribusi tanah kepada masyarakat dapat mengatasi ketimpangan sosial ekonomi yang ada, Penelitian ini juga membahas tentang bagaimana secara normatif-empiris dapat mengungkapkan permasalahan pengaturan hukum, sudah berjalan sesuai dengan tujuan dan melihat bagaimana kebijakan kedepan dapat menghadapi tantangan dan kendala yang ada. Selain itu, kebijakan politik hukum harus dapat memberikan perlindungan hak atas tanah yang lebih adil dan dapat mengatasi masalah kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, memberikan pengakuan hak atas tanah yang lebih baik yang dibarengi dengan pemberdayaan ekonomi yang berkesinambungan

Downloads

Published

2024-04-27