Aspek Hukum Penggunaan Metode Stable Diffusion Oleh Artificial Intelligence Terhadap Suatu Ciptaan Berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i11.1254Keywords:
Artificial Intelligence, Stable Diffusion, Hak CiptaAbstract
Penelitian ini menganalisis permasalahan hukum yang timbul dari karya cipta yang dihasilkan metode Stable Diffusion oleh Artificial Intelligence. Karena perkembangan teknologi yang semakin pesat, inovasi baru seperti kecerdasan buatan semakin berkembang hingga dapat membuat karya cipta. Tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui dan memahami dari kedudukan hukum hasil ciptaan metode Stable Diffusion oleh Artificial Intelligence berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Melalui penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif, hasil penelitian menunjukan bahwa karya cipta yang dihasilkan melalui metode Stable Diffusion oleh Artificial Intelligence belum dapat diakui oleh Undang – Undang Hak Cipta karena terdapat ketentuan terutama Pasal 1 ayat 3 mengenai hasil cipta karya seni harus benar – benar dihasilkan atas inspirasi dan ide original dari penciptanya. Kesimpulan dari penelitian ini menyoroti kompleksitas dalam menentukan kedudukan hukum ciptaan yang dihasilkan oleh Artificial Intelligence (AI) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC).
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.