Tinjauan Pembatalan Penetapan Hak Asuh Anak Dihubungkan dengan Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan

Authors

  • Edwina Alyssa Putri Universitas Padjadjaran
  • Djanuardi Djanuardi Universitas Padjadjaran
  • Linda Rachmainy Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i11.1253

Keywords:

Hak Asuh Anak, Mumayyiz,, Perceraian, Beda Agama

Abstract

Penetapan hak asuh anak yang belum mummayyiz atau belum berusia 12 (dua belas) tahun pasca terjadinya perceraian menjadi hak ibunya menurut Pasal 105 KHI. Dalam beberapa kasus, hak asuh anak yang belum mumayyiz tersebut berdasarkan putusan pengadilan diberikan kepada ayah seperti Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 115/Pdt.G/2021/PTA.JK. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum pada Putusan Nomor 115/Pdt.G/2021/PTA.JK dan akibat hukum yang timbul terhadap hak ibu dalam mengasuh anak-anaknya yang belum mumayyiz. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini berupa pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi bersifat deskriptif. Metode yuridis normatif dilakukan dengan cara menelaah pendekatan teori-teori dan konsep-konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim membatalkan hak asuh anak yang belum mumayyiz dari pihak ibu karena adanya perpindahan agama dan pengaruhnya terhadap anak-anak. Ini sejalan dengan prinsip hukum Islam dan Yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa agama menjadi syarat penting dalam pengasuhan anak. Analisis juga menyoroti kewajiban orang tua untuk memberikan pendidikan agama sesuai dengan keyakinan anak, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. Kesimpulan dari penelitian ini meskipun hak asuh berpindah kepada ayah, ibu tetap memiliki hak untuk menjalankan kewajibannya sebagai orang tua, seperti menemui dan membawa anak-anaknya untuk memberikan kasih sayang dalam pengasuhan ayah.

Downloads

Published

2024-03-11