Tinjauan Yuridis Putusan Mk Nomor 93/Puu-X/2012 Terhadap Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah

Authors

  • Mutiara Elsafitri Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta
  • M Dawud Arif Khan Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta
  • Hidayat Hidayat Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i11.1241

Keywords:

Upaya Hukum Banding,, Kasasi,, Peninjauan Kembali., Penyelesaian Sengketa

Abstract

Penelitian ini ialah terdapat penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang diperiksa, diadili, dan diputus oleh Pengadilan Negeri yang seharusnya diadili, dan diputus oleh Pengadilan Agama sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2063 K/Pdt/2017. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan kewenangan Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam menyelesaikan sengketa jasa dan keuangan ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue approach) berupa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Pasal 49 huruf i Tentang Peradilan Agama, dan peraturan perundangan lainnya yang terkait, serta pendekatan kasus (case approach) yang didasarkan pada putusan-putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pengadilan Negeri Sukoharjo tidak berwenang mengadili suatu perkara berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 dan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 416/Pdt/2106/PT SMG. Seharusnya, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengeluarkan putusannya sendiri. Keputusan ini didasarkan pada Surat Perjanjian al-Mur?ba?ah Nomor: 99 yang dibuat oleh seorang notaris di Karang Anyar. (2) Pertimbangan lain dari Mahkamah Agung menyatakan bahwa perkara tersebut bukan termasuk akad-akad mu‘?malah secara spesifik, sehingga Peradilan Umum berwenang. Hal ini mengindikasikan bahwa perbankan syariah dapat menghadapi perkara di luar peradilan Agama, tergantung pada sifat perkara perdata umum. Peninjauan Kembali Nomor 466 PK/Pdt/2020 juga ditolak karena pemohon tidak dapat membuktikan adanya bukti baru di pengadilan.

Downloads

Published

2024-03-25