Potensi Penerimaan Negara Dari Layanan Over the Top (Ott) Di Indonesia: Kebijakan Dan Regulasi
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i11.1238Keywords:
Bentuk Usaha Tetap, Over-The-Top, Pajak Penghasilan, PNBP, TelekomunikasiAbstract
Media dan layanan Over-The-Top (OTT) saat ini sedang merajalela di Indonesia. Masyarakat mulai beralih dari media telekomunikasi dan hiburan konvensional ke media OTT. Walaupun pendapatan dari layanan OTT terus meningkat di Indonesia, nyatanya layanan OTT asing tidak membayarkan pajak penghasilan kepada Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki potensi penerimaan negara dari layanan Over the Top (OTT) di Indonesia dengan fokus pada kebijakan dan regulasi yang ada. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif, yaitu metode yang mengkaji bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder lainnya seperti kajian literatur hukum lainnya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa regulasi mengenai pajak penghasilan dari layanan OTT sudah terdapat pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yaitu dengan menerapkan status Bentuk Usaha Tetap (BUT) bagi perusahaan penyedia layanan OTT asing. Selain BUT, terdapat alternatif lain yang dapat digunakan, yaitu melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kesimpulan penelitian ini menemukan bahwa layanan OTT telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat Indonesia, yang mencakup layanan seperti pesan instan, streaming video, panggilan video, dan lain-lain.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.