Analisis Hukum terhadap Kasus Pencurian Barang Bukti

Authors

  • Stefanus Mardjuki Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

DOI:

https://doi.org/10.59141/comserva.v3i11.1237

Keywords:

Tindak Pidana, Pencurian, Perdagangan

Abstract

Penelitian ini berfokus pada analisis yuridis terhadap tindak pidana pencurian barang bukti dalam putusan No. 465/Pid.B/2018/PN.Jkt.Pst. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis hukum terhadap kasus pencurian barang bukti yang diadili dalam Putusan Nomor 465/Pid.B/2018/Pn.Jkt.Pst. Metode yang digunakan adalah metode hukum normative dengan pendekatan approach (studi perundang-undangan). Adapun sumber primer yang digunakan adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 465/Pid.B/2018/PN.Jkt.Pst, dokumen undang-undang, dan ditunjang dengan referensi-referensi pendukung lainnya. Setelah dilakukan analisis secara komprehensif, didapat hasil bahwasannya terdapat kekeliruan yang dialami oleh hakim penuntut umum dalam memberikan dakwaaan. Sebab dalam fakta yuridis yang dihadirkan dalam persidangan menonjolkan dua objek tindak pidana yang masing-masing berdiri sendiri, yaitu tindak pidana pencurian dan tindak pidana perdagangan zat berbahaya tanpa izin. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pendakwaan terhadap keempat terdakwa dengan Pasal 363 KUHP sudah tepat namun belum sempurna.

Downloads

Published

2024-03-25