Analisis Hukum terhadap Kasus Pencurian Barang Bukti
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i11.1237Keywords:
Tindak Pidana, Pencurian, PerdaganganAbstract
Penelitian ini berfokus pada analisis yuridis terhadap tindak pidana pencurian barang bukti dalam putusan No. 465/Pid.B/2018/PN.Jkt.Pst. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis hukum terhadap kasus pencurian barang bukti yang diadili dalam Putusan Nomor 465/Pid.B/2018/Pn.Jkt.Pst. Metode yang digunakan adalah metode hukum normative dengan pendekatan approach (studi perundang-undangan). Adapun sumber primer yang digunakan adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 465/Pid.B/2018/PN.Jkt.Pst, dokumen undang-undang, dan ditunjang dengan referensi-referensi pendukung lainnya. Setelah dilakukan analisis secara komprehensif, didapat hasil bahwasannya terdapat kekeliruan yang dialami oleh hakim penuntut umum dalam memberikan dakwaaan. Sebab dalam fakta yuridis yang dihadirkan dalam persidangan menonjolkan dua objek tindak pidana yang masing-masing berdiri sendiri, yaitu tindak pidana pencurian dan tindak pidana perdagangan zat berbahaya tanpa izin. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pendakwaan terhadap keempat terdakwa dengan Pasal 363 KUHP sudah tepat namun belum sempurna.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.