Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tentang Kasus Tindak Pidana Membawa Senjata Tajam
DOI:
https://doi.org/10.59141/comserva.v3i11.1235Keywords:
Senjata Tajam, Tindak Pidana, KenakalanAbstract
Penggunaan senjata tajam masih marak terjadi di masyarakat kendatipun sudah ada undang-undang yang mengatur secara tegas tindakan tersebut. Karenanya perlu ada upaya penegakan hukum secara tegas supaya undang-undang ini berlaku tegas di masyarakat. Namun, rupanya tegas undang-undang rupanya tidak selalu sejalan dengan proses peradilan terdakwa sebagai contohnya dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 626/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Brt. Penelitian ini berupaya menganalisis putusan tersebut untuk mengetahui sejauh mana kesesuaian fakta yuridis dan dakwaan serta putusan sebagaimana sudah diatur dalam perundang-undangan. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode hukum normatif dengan pendekatan statute approach, suatu studi perundangan-undangan yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Data yang digunakan meliputi undang-undang serta pustaka yang relevan dengan topik kajian. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya kekeliruan yang menyebabkan ringannya hukuman bagi terdakwa dalam putusan tersebut. Tindakan terdakwa yang semestinya dapat didakwa dengan Dakwa Kumulatif sebaliknya didakwa dengan Dakwaan Tunggal. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa ditemukan kekeliruan dalam putusan pengadilan yang bersumber awal dari kekeliruan jaksa penuntut umum. Penuntut umum keliru telah menjatuhkan Dakwaan Tunggal kepada terdakwa sebatas dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat no. 12 Tahun 1951.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.